YOGYAKARTA - Pernyataan pemerintah melalui Menkopolhukam, Wiranto terkait pembubaran ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) mendapat reaksi keras dari perkumpulan Advokat di Yogyakarta, yang tergabung dalam 1000 Advokat Bela HTI. Ketua PKBH DIY, Agung Nugroho Susanto mengatakan, HTI merupakan ormas yang sah sesuai dengan perundang-undangan di Indonesia, sehingga tidak ada dasar untuk