YOGYAKARTA - Enam pelaku klithih yang mengakibatkan korban bernama Ilham Bayu Fajar (16) merenggut nyawa, pada Senin (10/4/2017) kembali menjalani sidang dengan agenda tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta. Para terdakwa akhirnya dijerat oleh jaksa dengan pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Terdakwa MF dan