Sleman – PT Sport Glove Indonesia (SGI) siap mengajukan gugatan perdata terhadap Jootje Max Sondakh karena telah mengganggu kelancaran operasi perusahaan. PT SGI yang saat ini mempekerjakan sekitar 3000 karyawan, merasa terganggu atas upaya hukum yang dilakukan Jootje baik lewat perdata maupun pidana. Hal tersebut diungkapkan oleh perusahaan yang telah membantu penyediaan lapangan pekerjaan di Sleman ini melalui rilis yang diterima Senin (4/9) kemarin.
PT SGI menilai putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sleman terhadap perkara perdata No 204/PDT.G/ 2016/PN Smn telah sesuai dengan fakta hukum baik yang terungkap di muka persidangan mapun di lapangan. Dengan menolak semua permohonan yang diajukan Jootje, maka terbukti bahwa penggugat atau termohon Yootje, tidak bisa membuktikan bahwa lokasi pabrik di Margoluwih, Seyegan, adalah milik mereka.
Ditambahkan, putusan hakim sudah menggambarkan siapa pihak yang salah dan piha yang benar. PT SGI sebagai tergugat, telah mampu membuktikan bahwa obyek sengketa yang terletak di Margoluwih, Seyegan, Sleman merupakan asset milik PT SGI.
Hal ini dapat dilihat dalam laporan keuangan (neraca) perusahaan yang menyatakan aset tersebut telah tercantum sejak tanggal dibeli. Bukti lainnya, transaksi pembelian tanah di Margoluwih, Seyegan, menggunakan uang perusahaan.
Sebagaimana diberitakan, PT SGI, perusahaan yang memproduksi sarung tangan, digugat membayar ganti rugi materiil dan imateriil oleh alih waris Nyonya Deutzy Nefolika Tonggembio (almarhumah) sebesar Rp. 2.250.000.000.
Gugatan yang dilayangkan oleh Jootje Max Sondakh, Rachel Vallery Sondakh, dan Abigail Jeanne Sondakh (penggugat) terkait dengan sengketa tanah dan bangunan yang terletak di Desa Margoluwih, Seyegan, Sleman. Sebagai tergugat PT SGI, Mark Cristhoper Roba (tergugat 2), Notaris Emanuel Retinanto, SH, (tergugat 3), A Djodi Kwiadji (tergugat 4), dan Sonny Singal, SH (tergugat 5).
Gugatan perbuatan melawan hukum ini diajukan berawal dari tindakan PT SGI yang melakukan pemblokiran atas sertifikat tanah milik Deutzy Nefulika Tonggembio. Tanah dan bangunan yang dimaksud, demikian Richard, adalah tanah bangunan berdasarkan sertifikat hak milik (SHM) No. 02749 seluas 69 m2, SHM No. 02750 seluas 1.530 m2, dan SHM 02751 seluas 1.825 m2. Semuanya terketak di Desa Margoluwih, Seyegan. (red)