Riset LKiS Terkait Pilkada 2024: Sebatas Kegiatan Prosedural Memilih Pemimpin Tanpa Substansi

BANTUL - Pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) pada 2024 lalu, sama seperti pelaksanaan Pilpres dan Pemilu pada tahun-tahun sebelumnya, masih hanya dipahami sebagai kegiatan yang bersifat prosedural semata, alias hanya kegiatan mencoblos di bilik suara yang tersedia di TPS (Tempat Pemungutan Suara), tanpa ada substansi atau makna yang lebih rinci di