Riset LKiS Terkait Pilkada 2024: Sebatas Kegiatan Prosedural Memilih Pemimpin Tanpa Substansi

BANTUL - Pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) pada 2024 lalu, sama seperti pelaksanaan Pilpres dan Pemilu pada tahun-tahun sebelumnya, masih hanya dipahami sebagai kegiatan yang bersifat prosedural semata, alias hanya kegiatan mencoblos di bilik suara yang tersedia di TPS (Tempat Pemungutan Suara), tanpa ada substansi atau makna yang lebih rinci di

Warga Sipil Millenial Jogja Tuntut Perbaikan Sistem Pemilu Secara Menyeluruh

Pemilu masih dipahami sebatas hanya kegiatan mencoblos (memilih pemimpin) untuk lima tahun ke depan saja, padahal masih banyak aspek lain yang bisa digali dan lebih banyak melibatkan masyarakat secara umum. BANTUL - Meskipun sudah berlangsung secara rutin setiap 5 tahun sekali, nyatanya sistem Pemilu yang berlangsung di Indonesia masih menyimpan banyak