YOGYAKARTA – Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas merasa sama sekali tidak melanggar hukum, walaupun telah mendapat surat pemberhentian sementara oleh Badan Kehormatan (BK) DPD RI, akibat tidak mengikuti sidang paripurna sebanyak 12 kali dalam kurun setahun terakhir. GKR Hemas menjelaskan, ketidakhadirannya dalam sidang dan rapat di DPD RI adalah bentuk penolakannya