Anda berada di
Beranda > News > JPU Mangkir, Persidangan Apkomindo Batal Terlaksana

JPU Mangkir, Persidangan Apkomindo Batal Terlaksana

Sidang lanjutan kasus Apkomindo pada Kamis (20/4/2017) akhirnya dibatalkan. (foto: Christian Yanuar)

BANTUL – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung RI, Ansory SH, kembali batal menghadirkan saksi pada persidangan kasus kriminalisasi terhadap Ketua Umum (Ketum) Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (Apkomindo). Bahkan, selain tanpa saksi, rupanya JPU Kejagung RI Ansory SH sendiri juga tidak hadir dalam persidangan tersebut tanpa alasan yang jelas. Akibatnya, persidangan yang rencananya digelar pada Kamis (20/4/2017) batal terlaksana.

“Karena jaksa dan saksi yang dipanggil tak hadir, maka persidangan ini terpaksa kami tunda selama seminggu,” ungkap Majelis Hakim yang diketuai Subagyo SH MHum, di sela-sela penundaan persidangan di hadapan terdakwa dan penasihat hukumnya, Bimas Ariyanta SH dan Riswanto SH, dengan penuntut umum pengganti, Raka Buntasing Panjongko SH.

Sebelum sidang ditutup, Raka Buntasing yang mewakili Ansory menyatakan, pihaknya akan menghadirkan enam orang saksi pada sidang berikutnya. Hal ini dilakukan agar persidangan bisa cepat selesai.

Sementara kuasa hukum terdakwa, Riswanto SH, mengaku sangat kecewa dengan apa yang dilakukan oleh JPU Kejagung RI Ansory SH, yang mangkir dalam persidangan tersebut tanpa alasan yang jelas. “JPU sepertinya tidak konsisten dalam menyelesaikan kasus ini,” tandasnya saat di konfirmasi usai pengumuman penundaan sidang.

Riswanto SH menjelaskan bahwa dirinya berharap agar JPU dapat menghadirkan saksi Ketua DPD Apkomindo DIY, Dicky Purnawibawa, beserta Pimpinan PT. Dyandra Promosindo wilayah DIY, Donny Farista Gunawan, serta Entin Kartini, sosok yang melakukan survey tentang adanya kegiatan pameran di Bantul. (ynr)

Artikel Serupa

Ke Atas