Anda berada di
Beranda > News > Polda DIY Laporkan Hasil Operasi Curat Progo 2019

Polda DIY Laporkan Hasil Operasi Curat Progo 2019

SLEMAN – Kepolisian Polda DIY pada Rabu (7/8/2019) lalu melaporkan hasil pelaksanaan operasi curat progo 2019, yang telah dilaksanakan pada 22 Juli hingga 4 Agustus 2019.

Dari data yang telah dihimpun dari seluruh polres di seluruh DIY, tercatat ada sekitar 27 kasus yang berhasil diungkap pihak kepolisian. Sementara tersangka yang berhasil ditangkap adalah sebanyak 32 orang.

Sementara barang bukti yang berhasil diamankan, antara lain handphone, laptop, uang tunai sebesar 3,1 juta rupiah, dan masih banyak lagi.

Modus Penipuan Property

Satu kasus lainnya yang berhasil diusut oleh petugas Reskrim Polda DIY, yakni penipuan berkedok bisnis property.

Korban yang bernama Setya Ningsih, sekitar dua tahun lalu ditawari oleh pelaku yakni DKH, berupa sebidang tanah di Dusun Dayakan Purwomartani, Kalasan, Sleman. Karena korban dan pelaku adalah sesama rekan kuliah di salah satu universitas di Jogja, sehingga korban telah memiliki rasa percaya terhadap pelaku. Terlebih pelaku adalah anak dari guru besar di universitas tersebut.

“Kami memang sudah sering ketemu, untuk membahas project ini. Dan saya juga tahu bahwa ibu dari salah satu tersangka ini emang juga jualan tanah. Siapa tahu gitu bisa ikut ngebantuin,” kata Setya Ningsih yang hadir di Mapolda DIY, Rabu (7/8/2019).

Disebutkan Kepala Ditreskrimum Polda DIY, Kombes Pol Dr. Hadi Utomo, SH. M.Hum, korban sudah membayar ke pelaku sebanyak 1,9 M, dari 2,1 M yang telah disepakati.

“Untuk satu tersangka saat ini sudah kita lakukan penahanan. Begitu pun tersangka kedua. Mereka harus kita tahan karena dikhawatirkan jika tidak, mereka berpotensi melakukan perbuatannya kembali,” kata Kombes Pol Hadi Utomo.

Akhirnya korban mulai sadar bahwa ia telah merasa ditipu, ketika tanah yang hendak dibelinya itu tidak segera diukur tanahnya oleh pihak pelaku. Padahal korban sudah melakukan transaksi.

“Pada saat terakhir, tanah yang hanya sepertiga itu kok tidak segera diukur-ukur. Akhirnya dari mereka baru mengakui bahwa tanah itu memang bermasalah,” tambah Setya Ningsih.

Barang bukti yang telah diamankan antara lain surat perjanjian pembelian tanah, bukti transfer maupun rekening koran milik pelapora dan para tersangka, serta Fotokopi Sertifikat Hak Milik (SHM).

Atas perbuatan pelaku yakni DKH, GTN, dan RH, mereka dijerat pasal 378 KUHP atau 372 KUHP junto Pasal 55, 56 KUHP, atau pasal 3 pasal 4 dan pasal 5, UU No. 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

Atas kasus ini, Kombes Pol Hadi Utomo kembali mengingatkan masyarakat, untuk lebih berhati-hati dalam melakukan bisnis di bidang property. “Harus berhati-hati. Jangan mudah percaya,” tegasnya. (qin)

Artikel Serupa

Ke Atas