Anda berada di
Beranda > News > Ketua Umum DPP Apkomindo dituntut 6 tahun bui serta denda 4 Miliar.

Ketua Umum DPP Apkomindo dituntut 6 tahun bui serta denda 4 Miliar.

[Foto: Doc Istimewa, Kejaksaan Negri Bantul]

Bantul – Sempat gagal dibacakan pekan lalu, tuntutan terhadap terdakwa Terdakwa Ketua Umum DPP Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (Apkomindo),  Ir Soegiharto Santoso alias Hoky, 54, warga Pesing Ponglar Kel Kedaung Kali Angke Cengkareng dibacakan di PN Bantul, kemarin.

Oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejagung RI Ansyori SH, Hoky dituntut penjara 6 (enam) tahun. Hoky juga dibebankan membayar denda 4 (empat) miliar rupiah subsider 6 (enam) bulan kurungan.

Jaksa penuntut umum menyatakan terdakwa terbukti bersalah dan meyakinkan melanggar pasal 113 ayat 4 UU RI No 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP karena menyuruh melakukan penggunaan logo Apkomindo tanpa izin.

“JPU Ansyori jangan membuat dakwaan dan tuntutan yang ngawur karena bertendensi hanya untuk mengorbankan orang yang tidak bersalah harus masuk penjara. Apalagi  tuntutan JPU banyak sekali mengesampingkan hasil pemeriksaan saksi saksi serta memelintir kesaksian terdakwa,”Ujar Ariseno Soeharsono, SH., MH. Usai mengikuti sidang kasus dugaan pelanggaran hak cipta logo Apkomindo di PN Bantul Kamis 10 Agustus 2017.

Atas tuntutan jaksa, terdakwa melalui penasihat hukumnya Bimas Ariyanta SH dan Ari Seno SH menyatakan keberatan dan diberi kesempatan untuk menyampaikan pledoi pada Rabu 16 Agustus 2017. (red)

Artikel Serupa

Ke Atas