Anda berada di
Beranda > News > Penasehat Hukum Terdakwa Jootje Max Sondakh Minta Hakim Tetapkan Notaris Emanuel Retinanto Sebagai Tersangka

Penasehat Hukum Terdakwa Jootje Max Sondakh Minta Hakim Tetapkan Notaris Emanuel Retinanto Sebagai Tersangka

Terdakwa saat di menjalani persidangan (foto: Christian Yanuar)

SLEMAN – Penasihat Hukum terdakwa Jootje Max Sondakh, K Johnny M Riwoe SH, meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara pidana nomor 613/Pid.B/2016/PN Smn, untuk menetapkan Notaris Emanuel Retinanto menjadi tersangka dan ditahan.

Selain itu, tim penasehat hukum terdakwa juga meminta agar pemeriksaan terhadap terdakwa Jootje Max Sondakh ditangguhkan, sampai pemeriksaan dan proses hukum terhadap Emanuel Retinanto selesai. Hal tersebut disampaikan K Johnny M Riwoe SH, dalam surat yang ikut dibacakan di hadapan Ketua majelis hakim Sutarjo, SH MH dalam lanjutan sidang perkara pidana pengaduan palsu, Selasa (9/4/2017) di Pengadilan Negeri Sleman.

“Notaris Emanuel yang merupakan salah satu saksi dalam perkara ini, dinilai telah memberikan keterangan palsu di bawah sumpah sebagaimana diatur dalam Pasal 242 ayat (1) dan (2) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 174 KUHP,” tambahnya.

Lebih lanjut, K. Johnny M Riwoe SH, menjelaskan, surat tersebut merupakan tindak lanjut dari permohonan Jootje Max Sondakh yang disampaikan secara lisan dalam sidang tanggal 27 April 2017. Alasan penasehat hukum mengajukan permohonan tersebut, karena selain merupakan perkara pidana, juga terdapat gugatan perkara perdata mengenai obyek tanah yang dipermasalahkan dalam perkara pidana. Gugatan perdata yang dimaksud adalah perkara perdata nomor 437/PDT.G/2016/PN JKT.PST, tanggal 19 Agustus 2016 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sedangkan perkara perdata lainnya yaitu nomor 204/PDT.G/ 2016/PN Smn tanggal 3 Oktober 2016 di Pengadilan Negeri Sleman.

“Di dalam surat tersebut, majelis hakim yang menangani perkara pidana ini, dua diantaranya adalah majelis hakim yang menangani perkara perdata tersebut juga yang berkaitan dengan sengketa kepemilikan obyek tanah tersebut,” tandas K Johnny M Riwoe SH.

Sebagaimana diberitakan, kasus ini bermula dari laporan Yootje Max Sondakh ke Polda DIY terkait dugaan penggelapan dan pencurian harta milik istrinya, Nyonya Deutzy Nefolika Tonggembio. Sebagai terlapor adalah Mark Christopher Roba, pemilik PT Sport Glove Indonesia (PT SGI), Christopher Corry Robba, Eka Noor Asmara, dan PT SGI. Tetapi oleh penyidik, laporan tersebut tidak ditindaklanjuti karena tidak memiliki cukup bukti.

Namun Belakangan, Jootje Max Sondakh malah dilaporkan oleh Mark Christopher Roba, dengan dugaan pengaduan palsu. Laporan ini justru langsung ditindaklanjuti oleh penyidik, sampai ke proses sidang ini. (ynr)

Artikel Serupa

Ke Atas