Anda berada di
Beranda > News > Gugatan Imam-Fadli Ditolak MK

Gugatan Imam-Fadli Ditolak MK

Kantor Wali Kota Jogja. (Foto: Dok, Istimewa)
Jogja – Perhelatan demokrasi di Kota Yogyakarta sudah hampir dipastikan final, setelah MK menolak gugatan pemohon pasangan calon Imam-Fadli, sehingga dengan kata lain pasangan Haryadi-Heru menjadi pemenang Pilwali kota Yogyakarta dengan mendapatkan suara terbanyak.
Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) PDIP Kota Yogyakarta mengakui bahwa keputusan MK merupakan keputusan final dari permasalahan dalam Pilkada.
“Ya kita mengucapkan selamat kepada pasangan Haryadi-Heru,” ucap Fokki saat di hubungi SPJ, Rabu (26/4/2017).
Terpisah, Yuni Satya Rahayu, Sekretaris DPD PDIP Yogyakarta juga menyatakan bahwa PDIP Yogyakarta menerima keputusan yang di keluarkan oleh MK.
“Selama ini kita sudah melakukan upaya maksimal untuk pemenangan Pilkada, yaitu Pilwali Kota Yogyakarta,” tandasnya.
Yuni menambahkan, dalam hal ini tetap masih menunggu surat resmi dari Mahkamah Konstitusi terkait dengan hasil keputusan yang baru saja di keluarkan hari ini. [ello]

Artikel Serupa

Ke Atas