Anda berada di
Beranda > News > Saksi Sony Franslay Sempat Menguliahi Terdakwa Kasus Apkomindo dengan Cerita Historis Malin Kundang

Saksi Sony Franslay Sempat Menguliahi Terdakwa Kasus Apkomindo dengan Cerita Historis Malin Kundang

Majelis hakim memandu jalannya sidang (foto: ist.)

BANTUL – Sidang lanjutan kasus kriminalisasi terhadap Ketua Umum (Ketum) Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (APKOMINDO), yakni Ir Soegiharto Santoso alias Hoky, kembali digelar di Pengadilan Negeri Bantul, Kamis (13/4/2017). Dalam persidangan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung RI, Ansory SH, hanya menghadirkan satu orang saksi saja yaitu Sony Franslay, padahal ia sempat menjanjikan akan menghadirkan tiga orang saksi.

Sony Franslay, dalam keterangannya di hadapan Hakim Ketua Subagyo SH MHum, menyatakan bahwa dirinya baru saja mengenal terdakwa.

“Saya baru mengenal terdakwa belum lama ini, sebelumnya saya tidak pernah kenal dan tidak mengakui terdakwa sebagai Ketua Umum Apkomindo, terdakwa hanya mengaku-ngaku sebagai Ketua Umum. Selain itu, terdakwa tidak pernah minta ijin dalam penggunaan nama dan logo Apkomindo yang saya ciptakan,” jelasnya.

Selain itu menurut Sony Franslay, karena terdakwa menggunakan logo Apkomindo dan mengganggu jalannya kegiatan pameran Ketua Umum Apkomindo terpilih versi dirinya, akibatnya penyelenggaraan pameran tersebut merugi hingga milyaran rupiah.

Usai sidang, Sonny Franslay masih memberikan keterangan kepada Majelis Hakim. Bahkan kesempatan tersebut dimanfaatkannya untuk menguliahi terdakwa dengan menceritakan kisah Malin Kundang yang memiliki kaitan dengan perbuatan terdakwa dalam kasus ini.

“Jangan sampai terjadi seperti kisah Maling Kundang,” tandas Sony Franslay.

Ketika awak media melakukan konfirmasi atas keterangan tersebut, Sonny Franslay justru memilih bungkam dan bergegas meninggalkan awak media. (ynr)

Artikel Serupa

Ke Atas